Senin, 14 Maret 2011

Ketapang (ANTARA News) - PT Jalin Vaneo di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, akan mengalokasikan lahan dengan luas sekitar enam ribu hektare untuk kawasan konservasi terutama bagi satwa liar.

"Luasnya tidak jauh berbeda dengan kawasan konservasi di PT Cipta Usaha Sejati," kata Humas PT Jalin Vaneo, Omay Kamaruzzaman di Ketapang.

PT Cipta Usaha Sejati dan PT Jalin Vaneo merupakan perusahaan perkebunan di Kayong Utara di bawah Artha Graha Grup.

Luas areal yang diberikan izin dari pemerintah daerah untuk perkebunan kepada Jalin Vaneo mencapai 20 ribu hektare.

Omay Kamaruzzaman tidak memungkiri, di sebagian kawasan yang akan dikelola merupakan habitat bagi sejumlah satwa liar yang dilindungi seperti orangutan, rangkong, bekantan dan klempiau.

Ia menambahkan, PT Jalin Vaneo berkomitmen untuk tidak menebangi hutan di tepian sungai yang ada di areal perusahaan dengan radius dua ratus meter hingga lima ratus meter.

"Di standar operasional prosedur perusahaan, ada daerah yang harus dijaga sebagai kawasan penyangga," kata Omay.

Fungsi kawasan penyangga itu sebagai daerah resapan air maupun habitat satwa liar yang ada. "Harapan kami, satwa liar masih tetap berkembang di kawasan itu," kata dia.

Ia cukup sering melihat orangutan di tepian sungai sambil memakan umbut tanaman nipah atau satwa liar lain seperti bekantan dan klempiau.

Menurut dia, PT Jalin Vaneo akan mengacu ke PT Cipta Usaha Sejati dalam pengelolaan kawasan konservasi. PT Cipta Usaha Sejati mempunyai asisten khusus yang menangani satwa liar baik pemeliharaan, perawatan dan pelepasan kembali ke alam.

PT Jalin Vaneo sudah melakukan penanaman di areal seluas empat ribu hektare.

Sementara informasi dari Kantor Sumber Daya Alam Wilayah I di Kota Ketapang, belum ada permohonan resmi dari PT Jalin Vaneo untuk pengelolaan kawasan konservasi di areal perkebunan mereka. (*)